hallo teman-teman pada kesempatan ini saya akan membahas perbedaan pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal.
Pendidikan formal adalah pendidikan yang ditempuh pada lembaga resmi/legal baik negeri (milik pemerintah) ataupun swasta (atas izin pemerintah) yang memiliki tahapan atau jenjang pendidikan yang sangat jelas. Dalam pendidikan Formal di Indonesia terbagi menjadi Tingkat dasar yaitu Sekolah Dasar, tingkat menengah, yaitu SMP maupun SMA/SMK (dan yang sederajat) dan Tingkat Tinggi yaitu Perguruan Tinggi/ Sekolah Tinggi atau Universitas. Peserta didik menempuh pendidikan Formal ini berbatas waktu, untuk sekolah Dasar 6 Tahun, Menengah 6 Tahun (SMP + SMA/SMK) sedangkan sekolah tinggi biasanya tergantung jurusan dan jenjang yang ditempuh dan biasanya lebih fleksibel. Misalkan untuk mengambil jenjang Strata 1 (S1) rata-rata sekitar 4 tahun, untuk Diploma 3 (D3) 3 tahun dan seterusnya. Pendidikan formal memiliki ciri Kurikulum yang baku. Lembaga pendidikan formal baik negeri maupun swasta harus mengikuti acuan kurikulum dari pemerintah. Karena kelak kompetensi peserta didik akan diuji dengan standar dari pemerintah juga. Hal ini dilakukan agar terdapat kesetaraan kompetensi di semua lembaga pendidikan.
2. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan sebagai penunjang kegiatan pendidikan formal. Atau sebagian pendidikan non-formal diselenggarakan untuk mengasah bakat peserta didik. Pendidikan non-formal sangat mudah kita jumpai, seperti tempat kursus, seperti kursus bimbingan belajar (BimBel) pelajaran-pelajaran sekolah atau bimbel untuk lulus tes tertentu seperti CPNS dan semacamnya. Ada juga lembaga yang menyelenggarakan kursus menyanyi, kursus komputer dan sebagainya. Untuk lembaga pendidikan non-formal aturannya tidak seketat pendidikan formal. Pendidikan non formal bebas mengatur kurikulum mereka sendiri untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis keahlian yang mereka tawarkan. Pendidikan non formal tidak harus mengantongi legalitas saat ingin menyelenggarakan kegiatannya, namun jika ada lembaga yang mengantongi dokumen pendukung misalkan sertikat diakui oleh instansi-instansi besar ataupun pemerintah ini menjadi nilai tambah bagi lembaga pendidikan tersebut.
Wikipedia
Indonesia, dan sumber lain.
1. Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah pendidikan yang ditempuh pada lembaga resmi/legal baik negeri (milik pemerintah) ataupun swasta (atas izin pemerintah) yang memiliki tahapan atau jenjang pendidikan yang sangat jelas. Dalam pendidikan Formal di Indonesia terbagi menjadi Tingkat dasar yaitu Sekolah Dasar, tingkat menengah, yaitu SMP maupun SMA/SMK (dan yang sederajat) dan Tingkat Tinggi yaitu Perguruan Tinggi/ Sekolah Tinggi atau Universitas. Peserta didik menempuh pendidikan Formal ini berbatas waktu, untuk sekolah Dasar 6 Tahun, Menengah 6 Tahun (SMP + SMA/SMK) sedangkan sekolah tinggi biasanya tergantung jurusan dan jenjang yang ditempuh dan biasanya lebih fleksibel. Misalkan untuk mengambil jenjang Strata 1 (S1) rata-rata sekitar 4 tahun, untuk Diploma 3 (D3) 3 tahun dan seterusnya. Pendidikan formal memiliki ciri Kurikulum yang baku. Lembaga pendidikan formal baik negeri maupun swasta harus mengikuti acuan kurikulum dari pemerintah. Karena kelak kompetensi peserta didik akan diuji dengan standar dari pemerintah juga. Hal ini dilakukan agar terdapat kesetaraan kompetensi di semua lembaga pendidikan.
2. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan sebagai penunjang kegiatan pendidikan formal. Atau sebagian pendidikan non-formal diselenggarakan untuk mengasah bakat peserta didik. Pendidikan non-formal sangat mudah kita jumpai, seperti tempat kursus, seperti kursus bimbingan belajar (BimBel) pelajaran-pelajaran sekolah atau bimbel untuk lulus tes tertentu seperti CPNS dan semacamnya. Ada juga lembaga yang menyelenggarakan kursus menyanyi, kursus komputer dan sebagainya. Untuk lembaga pendidikan non-formal aturannya tidak seketat pendidikan formal. Pendidikan non formal bebas mengatur kurikulum mereka sendiri untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis keahlian yang mereka tawarkan. Pendidikan non formal tidak harus mengantongi legalitas saat ingin menyelenggarakan kegiatannya, namun jika ada lembaga yang mengantongi dokumen pendukung misalkan sertikat diakui oleh instansi-instansi besar ataupun pemerintah ini menjadi nilai tambah bagi lembaga pendidikan tersebut.
3. Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
Perbedaan Pendidikan Formal,
Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Informal
Berikut ini adalah perbedaan antara pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal:
Tabel
1. Pendidikan Formal, Pendidikan Non-formal, dan Pendidikan Informal
NO.
|
PENDIDIKAN FORMAL
|
PENDIDIKAN NON-FORMAL
|
PENDIDIKAN INFORMAL
|
1
|
Diselenggarakan
di dalam gedung sekolah.
|
Diselenggarakan
di luar gedung sekolah, tapi bisa juga dalam gedung sekolah.
|
Dapat
diselenggarakan di mana saja khususnya pada lingkungan keluarga.
|
2
|
Waktu
penyampaian diprogam lebih panjang atau lebih lama.
|
Waktu
penyampaian diprogam lebih pendek.
|
Pendidikan
tidak diprogamkan secara tertentu.
|
3
|
Usia
siswa di suatu jenjang relative homogen, khususnya pada jenjang-jenjang
permulaan.
|
Usia
siswa di suatu kursus tidak perlu sama.
|
Tidak
ada ketentuan.
|
4
|
Ada
waktu belajar tertentu (terprogam).
|
Ada
waktu belajar tertentu (terprogam).
|
Tidak
ada waktu belajar tertentu.
|
5
|
Ada
ujian formal.
|
Terkadang
ada ujian.
|
Tidak
ada ujian.
|
6
|
Diselenggarakan
oleh pemerintah dan atau pihak swasta.
|
Diselenggarakan
oleh pemerintah dan atau pihak swasta.
|
Umumnya
tidak diselenggarakan pemerintah.
|
7
|
Materi
pelajaran/pendidikan lebih banyak yang bersifat akademis, dan umum.
|
Materi
pendidikan pada umumnya lebih banyak yang bersifat praktis dan khusus.
|
Tidak
ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
|
8
|
Kredensials
(Ijazah, dan sebagainya) memegang peranan penting terutama bagi penerimaan
siswa pada tingkatan pendidikan yang lebih tinggi.
|
Kredensials
umumnya kurang memegang peranan penting, terutama bagi penerimaan siswa.
|
Tidak
perlu adanya kredensials.
|
Sumber :
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 pasal 26 ayat (6) tentang Sistem Pendidikan Nasiona
http://www.nblognlife.com/2014/12/perbedaan-pendidikan-formal-pendidikan.html
http://infodunia-pendidikan.blogspot.com/2014/09/perbedaan-pendidikan-formal-dan-non.html
Komentar
Posting Komentar